gravatar

Laporkan Operator SPBU Nakal

Untuk meningkatkan pemahaman tentang metrologi bagi para pelaku usaha di bidang SPBU, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) menggelar sarasehan sehari tentang peningkatan pemahaman kemetrologian di Hotel Mega Matra, Matraman, Jakarta Timur, Senin (29/11). Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta yang merupakan para pemilik dan operator SPBU di lima wilayah ibu kota.

Melalui kegiatan ini diharapkan, para pemilik maupun operator SPBU memiliki kesadaran yang tinggi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Para pemilik dan operator SPBU diminta tak boleh berlaku curang demi meraup keuntungan besar namun merugikan konsumen. Kepuasan pelanggan harus didapat para konsumen. Bukan sebaliknya atau keluhan dari para pelanggan.

“Sebab kepuasan pelanggan atau konsumen ini merupakan pilar dari keberhasilan di bidang dunia usaha yang bergerak dengan menggunakan sistem alat ukur dan timbangan. Di sini perlu ada kepercayaan dari konsumen terhadap operator SPBU,” ujar Reynalda Madjid, Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, saat membuka kegiatan tersebut, Senin (29/11).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Hotner Tampubolon mengatakan, sebenarnya operasional SPBU ini ada di tangan para operator. Oleh karena itu, diharapkan kesadaran yang tinggi dari para para operator sehingga mampu melindungi para konsumen.

Untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam penjualan BBM di tiap SPBU, Dinas KUMKMP DKI rutin melakukan uji tera di tiap SPBU. Uji tera dilakukan tiap enam bulan sekali. Di Jakarta, saat ini tercatat terdapat 328 SPBU yang tersebar di lima wilayah ibu kota. Sejauh ini belum ditemukan adanya SPBU yang nakal dengan cara mengoplos atau mengurangi jumlah literannya.

“Warga atau konsumen yang merasa dirugikan saat membeli BBM dapat melapor pada kami dan pasti kami akan menindak tegas. Namun sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat atau konsumen tentang kecurangan operator SPBU,” katanya.

Tentunya mereka yang melanggar akan diserahkan pada aparat penegak hukum karena ada UU khusus yang menangani masalah metrologi yakni UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.
 
 

Archive

Entri Populer