
12 Angkutan Umum Terjaring Razia

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, AB Nahor, mengatakan, kelima angkutan yang dikandangkan yakni 3 Metromini, 1 Kopaja dan 1 Taksi. “Terpaksa kami kandangkan karena ketika diperiksa surat-suratnya tidak terdaftar di PKB. Kami menyebutnya kir bodong,” kata Nahor, Kamis (25/11).
Penertiban terhadap angkutan umum yang tak laik jalan ini akan terus dilakukan secara rutin di lokasi yang berbeda-beda. Tujuannya, untuk membersihkan seluruh angkutan umum yang tak laik jalan. Selain itu juga untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada masyarakat, utamanya para pengguna angkutan umum.
Dalam penertiban ini personil gabungan yang diterjunkan sebanyak 43 orang. Mereka terdiri dari 35 petugas Dinas Perhubungan, 3 anggota Sub Garnisun Kodim 0505/BS dan 5 anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Nahor menyebutkan, sedikitnya ada enam lokasi yang menjadi target dilakukannya penertiban angkutan umum tersebut. Masing-masing di Jl Matraman Raya, Jl Raya Bekasi, Fly Over Klender, perempatan Pasarebo, kawasan UKI dan di depan LP Cipinang.
“Kami mengimbau pada seluruh pemilik armada atau operator angkutan umum agar melakukan perbaikan kendaraannya yang rusak. Kemudian mereka juga melakukan kir kendaraan tepat pada waktunya. Semua ini demi keselamatan dan mengurangi pencemaran lingkunga,” ujarnya.